Pengembangan Suatu Badan Usaha
Pendirian suatu badan hukum perusahaan haruslah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Ada beberapa faktor untuk memilih badan usaha yang akan dijalankan. Dalam praktiknya, faktor-faktor yang menjadi pertimbangan untuk memilih bentuk badan usaha yang akan didirikan antara lain:
- Jenis Usaha yang Dijalankan
Hal pertama yang harus dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang diinginkan seusai dengan keinginan. Badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri, dll. Orang yang akan membuat usaha haruslah selektif dalam memilih jenis usaha yang akan dijalankan. Agar dapat meraih keuntungan hanya dengan mengeluarkan sedikit modal dan resiko kerugian yang kecil - Besarnya Resiko Kepemilikan
Para calon pengusaha pembuat badan usaha haruslah memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya seperti pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan - Kemudahan Memperoleh Modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan,sehingga untuk keperluan permodalan akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dapat berjalan dengan baik. - Pekermbangan Usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat. - Kewaijban dari Peraturan Pemerintah
Sebagai warga negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri,NPWP, akta notaris, Pajak dan ijin domisili.
Banyak orang-orang di dalam perusahaan perseorangan cenderung mengubah bentuk perusahaannya menjadi usaha perseroan terbatas, karena perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang hanya dimiliki oleh satu orang dan menanggung seluruh resiko perusahaan tersebut secara pribadi. Baik manajemen perusahaan dikelola oleh sendiri, bahkan terkadang jabatan-jabatan tertentu seperti direktur manajer, atau bahkan sekaligus pelaksana harian di perusahaan tersebut dilakukan oleh pemilik.
Meski tak memungkiri bahwa banyak keuntungan dari mengembangkan perusahaan perseorangan. Namun jika dilihat, keterbatasan atau kekurangan mengembangkan perusahaan perseorangan juga bisa dijadikan alasan mengapa seseorang mengganti perusahaan perseorangannya menjadi Perseroan Terbatas (PT). Kekurangannya baik permodalan yang sulit, tanggung jawab yang sangat besar, perusahaan sulit berkembang, dll.
Sementara Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya hanya memiliki sebagian saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan. Perubahan kepemilikan juga bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Melihat kelemahan yang dimiliki dalam bentuk usaha perseorangan, maka orang-orang cenderung mengubah badan perusahaan miliknya menjadi Perseroan Terbatas.
Lalu alasan mengapa bentuk usaha Koperasi berbeda dengan bentuk usaha rakyat Indonesia adalah koperasi berdiri atas dasar kekeluargaan. Sementara bentuk usaha rakyat berdiri berdasarkan kepentingan pirbadi. Lalu jika usaha Koperasi bertujuan menyejahterakan anggotanya, berbeda dengan bentuk usaha rakyat yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Lalu bentuk usaha koperasi tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi kenggotaan prinsip kebersamaan dimana berbeda dengan bentuk usaha rakyat yang mengutamakan performa pekerja masing-masing orang yang ada di dalam usaha tersebut. Lalu yang terakhir, pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, beda dengan bentuk usaha rakyat Indonesia yang pengelolaan usahanya cenderung bersifat tertutup dan hanya orang didalam perusahaan tersebut saja yang mengetahuinya.
Lalu alasan mengapa bentuk usaha Koperasi berbeda dengan bentuk usaha rakyat Indonesia adalah koperasi berdiri atas dasar kekeluargaan. Sementara bentuk usaha rakyat berdiri berdasarkan kepentingan pirbadi. Lalu jika usaha Koperasi bertujuan menyejahterakan anggotanya, berbeda dengan bentuk usaha rakyat yang bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya. Lalu bentuk usaha koperasi tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi kenggotaan prinsip kebersamaan dimana berbeda dengan bentuk usaha rakyat yang mengutamakan performa pekerja masing-masing orang yang ada di dalam usaha tersebut. Lalu yang terakhir, pengelolaan usaha koperasi dilakukan secara terbuka, beda dengan bentuk usaha rakyat Indonesia yang pengelolaan usahanya cenderung bersifat tertutup dan hanya orang didalam perusahaan tersebut saja yang mengetahuinya.
Berikut ini saya akan menjelaskan apa saja sih bentuk badan usaha yang ada di Indonesia
- BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. - PerJan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayan pada masyarakat. Sehingga selalu rugi. Lalu sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model PerJan. - Perum
Perum adalah Perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum dikelola oleh negara. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah menjual sebagian saham Perum ini kepada publik, dan statusnya diubah menjadi persero. - Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. - BUMS
Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikkan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
DAFTAR PUSTAKA: