HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
HUKUM
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Hukum perlindungan
konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungi
konsumen dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk konsumen
antara penyedia dan penggunanya dalam bermasyarakat. Jadi pada umumnya, hukum
umum yang berlaku dapat pula merupakan hukuman konsumen, sedang bagian-bagian
tertentunya yang mengandung sifat-sifat membatasi, mengatur syarat-syarat
tertentu perilaku kegiatan usaha dan atau melindungi kepentingan konsumen,
merupakan hukum perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen juga dapat berarti perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhihnya hak konsumen.
Perlindungan konsumen juga dapat berarti perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhihnya hak konsumen.
Menurut UU RI Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Bab 1 pasal 1 Perlindungan
konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi
perlindungan kepada konsumen.
Hak dan Kewajiban
Pelaku Usaha
Hak dan kewajiban pelaku
usaha diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 UU No. 8 / 1999, yaitu :
Hak Pelaku usaha =
1.
Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
4.
Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila
terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
5. Hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
Kewajiban Pelaku Usaha =
1.
Beritikad baik dalam melakukan kegiatan
usahanya
2.
Memberikan informasi yang benar, jelas dan
jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi
penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.
Memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.
Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku
5.
Memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang diperdagangkan
7.
Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian
Perbuatan yang
Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Dalam UU RI Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Bab 4 pasal 8 tertera perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha. Yaitu:
1.
Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang :
a. tidak
memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. tidak
sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan
sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
c. tidak
sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut
ukuran yang sebenarnya;
d. tidak
sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana
dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
e. tidak
sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau
penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang
dan/atau jasa tersebut;
f.
tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau
jasa tersebut;
g. tidak
mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang
paling baik atas barang tertentu;
h. tidak
mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan
"halal" yang dicantumkan dalam label;
i.
tidak memasang label atau membuat
penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto,
komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat
pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan
harus di pasang/dibuat;
j.
tidak mencantumkan informasi dan/atau
petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi
secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
3.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan
atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
4.
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran
pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa
tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Dan selanjutnya
dilanjutkan pemaparan larangan-larangan yang dilakukan pelaku usaha dalam pasal
9 sampai pasal 17.
Sanksi Pidana atas
Larangan-larangan yang Dilakukan Pelaku Usaha
Sanksi pidana tercantum
dalam UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pada Bagian Kedua
Sanksi Pidana pada pasal 62 yaitu:
1.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal
15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal
18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda
paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
2.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14,
Pasal 16, dan Pasal 17 ayat (1) huruf d dan huruf f dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3.
Terhadap pelanggaran yang mengakibatkan
luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian diberlakukan ketentuan
pidana yang berlaku.
Asas dan Tujuan
Perlindungan Konsumen
Asas-asas perlindungan
konsumen sebagaimana pasal 2 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
yaitu:
1.
Asas Manfaat
Dimaksudkan
untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen
harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku
usaha secara keseluruhan.
2.
Asas Keadilan
Dimaksudkan
agar partisipasi seluruh rakyat Indonesia di wujudkan secara maksimal dan
memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya
dan melaksanakan kewajibannya secara adil
3.
Asas Keseimbangan,
Dimaksudkan
untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan
pemerintah dalam arti materil maupun spiritual
4.
Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Dimaksudkan
untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselematan kepada konsumen dalam
penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi
digunakan
5.
Asas Kepastian Hukum
Dimaksudkan
agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan pelindungan konsumen serta negara menjamin kepastian
hukum.
Tujuan
Perlindungan Konsumen:
Pada pasal 3 UU No. 8
Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juga menjelaskan tentang tujuan dari
perlindungan konsumen, yaitu:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian
konsumen untuk melindungi diri;
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari akses negative pemakaian barang/jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menciptakan system perlindungan konsumen
yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses
untuk mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/jasa yang
menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa, Kesehatan, kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan konsumen.
Daftar Pustaka