TUGAS I EKONOMI KOPERASI
Koperasi adalah bada usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi secara umum adalah untuk menyejahterakan anggotanya.
Pada
pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan
bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain
yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda, sebagai pemilik sekaligus
sebagai pengguna jasa koperasi.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Prinsip utama koperasi adalah keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan bersifat terbuka sehingga siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi, tanpa memandang status sosial atau sosial ekonomi orang tersebut.
Tiap anggota juga secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri tanpa ada paksaan. Nantinya modal dari anggota akan digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi dengan landasan asas kekeluargaan. Tiap anggota koperasi bebas berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Hal tersebut berlaku pada tiap kegiatan koperasi seperti penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Tujuan utama koperasi secara khusus adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, maka harus dilakukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil dan merata kepada semua anggota koperasi. Pembagian sisa hasil usaha juga ditentukan pada abesarnya jasa usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil dan setara.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip koperasi berikutny adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi.
Pemberian balas jasa disesuaikan dengan besarnya modal yang tersedia dengan asas keadilan, keseimbangan dan keterbatasan secara transparan.
5. Kemandirian
Prinsip koperasi salah satunya adalah kemandirian. Artinya koperasi bersifat mandiri dan tidak berada di bawah naungan organisasi lain serta tidak mengandalkan instansi lain. Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam membentuk struktur organisasinya.
Tiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri dengan berperan aktif pada tiap tugas diberikan.
6. Pendidikan Perkoperasian
Arah dan tujuan koperasi untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif. Untuk mewujdukannya diperlukan keahlian dalam pendidikan pengkoperasian dalam penerapannya. Pendidikan perkoperasian memberikan bekal kemampuan bekerja setelah terjun dalam masyarakat.
Melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota akan sangat dihargai dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi.
7. Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi menerapkan sikap mandiri, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap harus menjalin hubungan dan kerjasama. Kegiatan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya diperlukan guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi yang terlibat tersebut dan memperluas bidang usaha.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberi kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
KONSEP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Prinsip utama koperasi adalah keanggotaannya yang bersifat sukarela dan terbuka. Keanggotaan bersifat terbuka sehingga siapa saja boleh bergabung menjadi anggota koperasi, tanpa memandang status sosial atau sosial ekonomi orang tersebut.
Tiap anggota juga secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri tanpa ada paksaan. Nantinya modal dari anggota akan digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi membentuk struktur organisasi dengan landasan asas kekeluargaan. Tiap anggota koperasi bebas berpendapat sesuai dengan kaidah dan aturan yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat.
Hal tersebut berlaku pada tiap kegiatan koperasi seperti penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus dan penunjukan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha tiap anggota
Tujuan utama koperasi secara khusus adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Untuk dapat memenuhi tujuan tersebut, maka harus dilakukan pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil dan merata kepada semua anggota koperasi. Pembagian sisa hasil usaha juga ditentukan pada abesarnya jasa usaha dari masing-masing anggota sehingga menjadi lebih adil dan setara.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Prinsip koperasi berikutny adalah pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Koperasi memberikan timbal balik pada anggota-anggota yang telah menanamkan modal atau mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut dalam koperasi.
Pemberian balas jasa disesuaikan dengan besarnya modal yang tersedia dengan asas keadilan, keseimbangan dan keterbatasan secara transparan.
5. Kemandirian
Prinsip koperasi salah satunya adalah kemandirian. Artinya koperasi bersifat mandiri dan tidak berada di bawah naungan organisasi lain serta tidak mengandalkan instansi lain. Koperasi berdiri sendiri dan mandiri dalam membentuk struktur organisasinya.
Tiap anggota mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu sendiri dengan berperan aktif pada tiap tugas diberikan.
6. Pendidikan Perkoperasian
Arah dan tujuan koperasi untuk dapat bekerjasama mengelola kegiatan yang bersifat positif. Untuk mewujdukannya diperlukan keahlian dalam pendidikan pengkoperasian dalam penerapannya. Pendidikan perkoperasian memberikan bekal kemampuan bekerja setelah terjun dalam masyarakat.
Melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi anggota akan sangat dihargai dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi.
7. Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi menerapkan sikap mandiri, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya tetap harus menjalin hubungan dan kerjasama. Kegiatan kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya diperlukan guna mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.
Dengan adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi yang terlibat tersebut dan memperluas bidang usaha.
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU yang mengatur koperasi pada pasal 3, koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Berdasarkan pasal tersebut, bisa disimpulkan bahwa yang menjadi prioritas untuk disejahterakan adalah anggota koperasi terlebih dahulu, kemudian koperasi diharapkan bisa memberi kontribusi jika memungkinkan untuk masyarakat sekitar. Karena pada dasarnya, anggota koperasi adalah anggota masyarakat, maka dengan jalan ini diharapkan koperasi dapat berperan aktif dalam menaikkan taraf hidup masyarakat.
KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi.
Di dalam koperasi, keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus yang akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan mentode yang sudah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum di distribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Ciri-ciri koperasi di negara barat.
- Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu
- Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
- Modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (keuntungan).
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanaan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Ciri-ciri koperasi sosialis adalah:
- Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan Negara.
- Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
- Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.
3. Konsep Koperasi Berkembang
Hans H. Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri-ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya di negara tersebut. Penerapan pola top down approach harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotannya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, bertumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dan kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya dalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Menurut pandangan aliran Yardstick ini, aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
Aliran ini biasa kita temukan pada negara-negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pada aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisirkan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomian negara tersebtu. Pemerintah tidak ikut campur tangan atas bangun jatuhnya koperasi tersebut. Maju atau tidaknyabkoperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri.
Ciri-ciri aliran Yardstick ini yaitu:
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju atau tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang sangat pesat. seperti di AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran Sosialis
Menurut pandangan aliran Sosialis ini,. Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak. Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
Dalam aliran ini, koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterakan masyarakat karena sistemnya yang sangat menguntungkan. Tidak hanya itu, koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarkat. Maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu organisasi yang menganut kekeluargaan. Koperasi aliran ini biasanya ditemukan di Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini dapat dikategorikan sebagai aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran Yardstick , aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus dihancurkan. Tetapi juga sebagaimana aliran sosialis yang sepakat bahwa sistem perekonomian kapitalis harus dikoreksi, namun tidak radikal seperti aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai alat tolak ukur penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Ciri-ciri Koperasi Aliran Persemakmuran:
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Karena semangat yang tinggi, perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffan Wsterrrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr. Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging , dan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927.
Lalu pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai. Lalu setelah bangsa Indonesia merdeka, tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan:
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Lalu pada tanggal 12 Juli 1953, Gerakan Koperasi di Indonesia mengadakan kembali kongres koperasi yang kedua di Bandung, Kongres koperasi yang kedua mengambil keputusan:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan:
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Di dalam koperasi, keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus yang akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan mentode yang sudah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum di distribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.
Ciri-ciri koperasi di negara barat.
- Sebagian besar sarana produksi dan distribusi dimiliki oleh individu
- Barang dan jasa diperdagangkan di pasar bebas (free market) yang bersifat kompetitif.
- Modal kapitalis (baik uang maupun kekayaan lain) diinvestasikan ke dalam berbagai usaha untuk menghasilkan laba (keuntungan).
2. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanaan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Ciri-ciri koperasi sosialis adalah:
- Kegiatan perekonomian dari produksi, distribusi dan konsumsi serta harga ditetapkan pemerintah dengan peraturan Negara.
- Hak milik perorangan atau swasta tidak diakui, sehingga kebebasan individu dalam berusaha tidak ada.
- Alat-alat produksi dikuasai oleh negara.
3. Konsep Koperasi Berkembang
Hans H. Munkner hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat dan konsep sosialis. Sementara itu di dunia ketiga, walaupun masih mengacu pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan ciri-ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Campur tangan ini dimaksudkan karena masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya terbatas dibiarkan untuk berkembang. Sehingga, pengembangan koperasi di negara berkembang seperti di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya di negara tersebut. Penerapan pola top down approach harus diubah secara bertahap menjadi bottom up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh, sehingga para anggotannya akan secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut dapat dikembangkan, maka koperasi benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta, bertumbuh dan berkembang.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dan kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya dalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
ALIRAN KOPERASI
1. Aliran YardstickMenurut pandangan aliran Yardstick ini, aliran ini hanya berfungsi sebagai tolak ukur dalam arti sebagai penetralisir keburukan yang timbul oleh sistem perekonomian kapitalis. Sasaran gerakan koperasi hanya terbatasi pada segi menghilangkan praktek-praktek persaingan yang tidak sehat pada sistem perekonomian kapitalis.
Aliran ini biasa kita temukan pada negara-negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Pada aliran ini koperasi dapat menjadi suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisirkan, menstabilkan dan mengoreksi perekonomian negara tersebtu. Pemerintah tidak ikut campur tangan atas bangun jatuhnya koperasi tersebut. Maju atau tidaknyabkoperasi tersebut tergantung anggota koperasi itu sendiri.
Ciri-ciri aliran Yardstick ini yaitu:
- Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju atau tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
- Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang sangat pesat. seperti di AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda, dll.
2. Aliran Sosialis
Menurut pandangan aliran Sosialis ini,. Aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai asal mula penindasan terhadap rakyat banyak. Maka kehadiran koperasi di dalam masyarakat kapitalis harus difungsikan sebagai kekuatan untuk mengganti sistem perekonomian kapitalis tersebut.
Dalam aliran ini, koperasi dianggap sebagai suatu badan yang mempunyai peranan penting. koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk dapat menyejahterakan masyarakat karena sistemnya yang sangat menguntungkan. Tidak hanya itu, koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarkat. Maksudnya adalah di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah ataupun bawah. Koperasi juga merupakan suatu organisasi yang menganut kekeluargaan. Koperasi aliran ini biasanya ditemukan di Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran ini dapat dikategorikan sebagai aliran tengah. Di satu pihak sebagaimana aliran Yardstick , aliran ini memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perekonomian yang harus dihancurkan. Tetapi juga sebagaimana aliran sosialis yang sepakat bahwa sistem perekonomian kapitalis harus dikoreksi, namun tidak radikal seperti aliran sosial.
Menurut aliran ini fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat kapitalis tidak sekedar sebagai alat tolak ukur penawar, tetapi sebagai alternatif dari bentuk kerusakan kapitalis. Sebagai bentuk perusahaan alternatif, maka peranan koperasi harus terus ditingkatkan dan dikembangkan sebagai suatu gerakan masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat koperasi.
Ciri-ciri Koperasi Aliran Persemakmuran:
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
- Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat "kemitraan (partnership)", dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
SEJARAH KOPERASI
Sejarah koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil. Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari penderitaan. Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan oleh R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri. Karena semangat yang tinggi, perkoperasian pun selanjutnya diteruskan oleh De Wolffan Wsterrrode.
Pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo. Dr. Sutomo sangat memiliki peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahterakan kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan-peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging , dan Regeling Inlandschhe Cooperatiev pada tahun 1927.
Lalu pada tahun 1927 dibentuklah Serikat Dagang Islam. Dengan tujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi para pengusaha-pengusaha pribumi. Pada tahun 1929 berdiri Partai Nasional Indonesia yang memberikan dan memperjuangkan semangat untuk penyebaran koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1942 negara Jepang menduduki Indonesia lalu mendirikan koperasi yang diberi nama Koperasi Kumiyai. Lalu setelah bangsa Indonesia merdeka, tanggal 12 Juli 1947, Gerakan Koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama kalinya di Tasikmalaya. Hari itu kemudian ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kongres Koperasi pertama menghasilkan:
1. Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.
Lalu pada tanggal 12 Juli 1953, Gerakan Koperasi di Indonesia mengadakan kembali kongres koperasi yang kedua di Bandung, Kongres koperasi yang kedua mengambil keputusan:
1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI.
2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah.
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.
Pelaksanaan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan:
1. Menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi.
2. Memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3. Memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
CONTOH DAN PENERAPAN KOPERASI
Dapat diambil contoh koperasi MONDRAGON di Spanyol, cikal bakalnya bermula pada pendirian sekolah politeknik yang dikelola secara demokratis dalam tahun 1943. Dalam tahun 1956, lima orang lulusan sekolah politeknik ini mendirikan koperasi pekerja untuk menciptakan mesin penghangat dan alat-alat masak dengan menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakarnya. Untuk menunjang usaha ini, di tahun 1959 didirikan Bank Pekerja Rakyat, semacam koperasi kredit, yang memberikan akses terhadap pelayanan keuangan dan memberikan modal awal bagi pengembangan industri kecil waktu itu. Sejak awal MONDRAGON menekankan pentingnya pendidikan, sehingga sekolah politeknik itu akhirnya berubah menjadi universitas MONDRAGON pada tahun 1990-an. Sebuah universitas swasta yang melayani sekitar 4000 mahasiswa. Anak perusahaan koperasi pekerja MONDRAGON berjumlah 150 dn dengan turnovernya adalah sebesar US $14.040 juta (2005), kegiatannya tetap fokus pada teknologi industri sehingga namanya menjadi MONDRAGON Co-operative Corporation (MCC), dan kontribusinya adalah sebesar 3,8% terhadap GDP di negara bagian Basque dalam tahun 2006.