TUGAS III EKONOMI KOPERASI

SHU DAN LAPORAN KEUANGAN KOPERASI


SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost)  dengan lambang TC dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

  • SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota. 
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serita jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi. 
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. 
  • Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. 
Tata cara pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan" 

Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut.: cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana karyawan 5% dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Namun tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. 

Perumusan:

SHU= JUA + JMA, dimana 
SHU= Va/Vuk. JUA + Sa/Tms. JMA 

dengan keterangan sebagai berikut:
SHU= Sisa Hasil Usaha
JUA= Jasa Usaha Anggota
JMA= Jasa Modal Sendiri
Tms= Total Modal Sendiri
Va= Volume Anggota
Vak= Volume Usaha Total Kepuasan
Sa= Jumlah Simpanan Anggota. 

Contoh Perhitungan Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha) per-anggota: 

Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinalldy Tahun Buku 2009 (Rp.000)
Penjualan/Penerimaan Jasa                                           Rp    850.000
Pendapatan Lain                                                            Rp    150.000
                                                                                       Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan                                                 Rp    (200.000)
Pendapatan Operasional                                                Rp     800.000
Beban Operasional                                                        Rp    (300.000)
Beban Administrasi dan Umum                                    Rp      (35.000)
SHU Sebelum Pajak                                                      Rp     465.000   
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)                                     Rp      (46.500)
SHU Setelah Pajak                                                        Rp      418.500

Sumber SHU
-SHU Koperasi A setelah pajak RP 418.500
-Transaksi Anggota RP 400.000
-Transaksi Non Anggota Rp 18.500

Pembagian SHU menurut pasal 15, AD/ART Koperasi A:
- Cadangan: 40% x 400.000 ; Rp 18.500
- Jasa Anggota: 40% x 400.000 ; Rp 18.500
- Dana Pengurus: 5%  x 400.000 ; Rp 10.000
- Dana Karyawan: 5% x  400.000 ; Rp 10.000
- Dana Pendidikan: 5% x 400.000 ; Rp 10.000
- Dana Sosial: 5% x 400.000 ; 10.000

Rapar Anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal: 30% x Rp 80.000.000 Rp 24.000.000
Jasa Usaha; 70% x Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

Jumlah Anggota, Simpanan, dan Volume Usaha Koperasi:
- Jumlah Anggota: 142 Orang
- Total Simpanan Anggota: Rp345.420.000
- Total Transaksi Anggota: Rp 2.340.062.000

SHU yang diterima per-anggota:
- SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (560.000) = Rp 131,62
- SHU Modal Adi = 800/345.420 (240.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi adalah
= Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

Manfaat Laporan Keuangan Koperasi untuk Pihak Internal dan Pihak Eksternal

Laporan keuangan koperasi sebagai bagian dari akuntansi dibbuat dengan tujuan untuk memberikan informasi keuangan koperasi pada pihak-pihak tertentu baik internal maupun eksternal. Pihak internal koperasi adalah para anggota, pengurus, pengawas dan karyawan. Sedangkan pihak eksternal adalah calon anggota pemerintah, gerakan koperasi, auditor dan lain sebagainya. 

Kegunaan dari laporan keuangan koperasi adalah sebagai berikut:
  • Mengetahui prestasi unit-unit usaha koperasi yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota selama periode akuntansi tertentu. 
  • Mengetahui prestasi unit-unit usaha koperasi yang berbisnis dengan non anggota selama satu periode akuntansi tertentu. 
  • Mengetahui sumber daya ekonomis yang dimiliki koperasi yang dikuasai dan tidak dikuasai, kewajiban dan kekayaan bersih sebagai ekuitas, dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota serta untuk unit-unit usaha yang bersifat otonom. 
  • Mengetahui transaksi, kejadian dan keadaan yang mengubah sumber daya ekonomis, kewajiban dan kekayaan bersih dalam satu periode dengan pemisahan antara yang berkaitan dengan anggota dan non anggota. 
  • Mengetahui informasi penting lainnya yang mungkin mempengaruhi keadaan keuangan jangka pendek dan jangka panjang likuiditas dan solvabilitas, serta prestasi koperais dalam melayani anggota yang berbisnis dengan non anggota.
Perbedaan Laporan Keuangan Koperasi dengan Laporan Keuangan Badan Usaha Lain

Laporan keuangan koperasi bertujuan untuk mengkalkulasi sisa hasil usaha, mengawasi aset milik koperasi untuk menghindari penyalahgunaan dan kecurangan, memberikan informasi mengenai hak atas individu yang memiliki kepentingan dengan koperasi, dan digunakan sebagai dasar dalam rangka pengambilan. Koperasi merupakan sebuah lembaga yang dibentuk dengan tujuan mensejahterakan anggotanya. 

Laporan keuangan konvensional adalah suatu metode mengolah informasi keuangan dan menyajikannya agar dapat digunakan oleh pihak yang berkepentingan terhadap hasil laporan tersebut, baik pihak internal maupun pihak eksternal. Perusahaan konvensional merupakan badan usaha yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kekayaan pemegang saham atau memaksimalkan nilai perusahaan. 


Popular Posts