Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum ekonomi merupakan suatu hubungan sebab dan akibat atau pertalian pada peristiwa ekonomi, yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Di dalam kehidupan ekonomi sehari-hari di masyarakat. Hukum ekonomi lahir dan disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan juga perkembangan ekonomi. 

Hukum ekonomi dibedakan menjadi dua macam:
1. Hukum ekonomi pembangunan: 
segala hal yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum tentang beberapa cara peningkatan dan pembangunan, dalam kehidupan ekonomi indonesia secara nasional. 
2. Hukum ekonomi sosial:
yaitu hal-hal yang menyangkut pengaturan pada pemikiran hukum tentang beberapa cara pembagian, dari hasil pembangunan ekonomi dengan adil dan martabat kemanusiaan atau hak asasi manusia di Indonesia. 

Dasar hukum ekonomi di Indonesia:
1. UUD 1945
2. Tap MPR
3. Undang-undang
4. Peraturan pemerintah
5. Keputusan presiden
6. SK Menteri
7. Peraturan Daerah 

Di Indonesia, terdapat hukum yang mengatur tentang perekonomian, yaitu terdapat pada pasal 33 UUD 1945 yaitu: 

1. Perekonomia disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. 
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersaamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang. 

Ruang lingkup hukum ekonomi:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria
2. Hukum ekonomi pertambangan
3. Hukum ekonomi industri 
4. Hukum ekonomi Bangunan
5. Hukum ekonomi Perdagangan
6. Hukum ekonomi Prasarana
7. Hukum ekonomi Jasa-jasa
8. Hukum ekonomi Angkutan. 
9. Hukum ekonomi Pemerintahan

Pelaksanaan Hukum di Indonesia

Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani, dan lain-lain.

Analisis Hukum di Indonesia

Hukum ekonomi yang berlaku di Indonesia sudah cukup tegas terdapat di UUD 1945. Dalam perkembangannya di Indonesia, hukum-hukum tersebut sudah dijalankan oleh pelaku ekonomi. Namun masih banyak pelaku-pelaku ekonomi yang melanggar hukum-hukum yang berlaku tersebut. Kecurangan dan ketidak adilan yang dilakukan oleh pelaku ekonomi tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan kepada pelaku-pelaku ekonomi. 
Seharusnya Indoneisa menegakkan peraturan yang kuat tanpa adanya penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia. 



DAFTAR PUSTAKA





Popular Posts