Hak Kekayaan Intelektual


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

            HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun Lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian IPR sendiri adalah pemahaman mengenaik ha katas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia.
Undang-undang mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris. Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali pada tahu 1883 dan 1886 yaitu lahirnya dua konvensi yaitu Paris Convention (1883) dan Berne Convention (1886) yang kemudian dari kedua konvensi tersebut lahirlah World Intellectual Property Organisation (WIPO). WIPO yang kemudian menjadi badan administrative khusus dibawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada 2001, WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
Di Indonesia sendiri, HAKI mulai popular memasuki tahun 2000-sekarang. Tetapi Ketika kepopulerannya itu sudah mencapai puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami penurunan, munculah hukum siber (cyber) yang ternyata perkembangan dari HAKI itu sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan munculnya ilmu-ilmu baru.
Setelah Indonesia meredeka, mentri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41 tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/12/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang pendaftaran sementara Paten. Pada tahun 1961, pemerintah RI mengesahkan undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1983, pemerintah juga mengundangkan undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Di bidang paten, pemerintah mengundangkan undang-undang tNo. 6 tahun 1989 tentang paten yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, pemerintah mengganti Undang-undang No. 21 tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
HAKI bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat kaitannya dengan ahli teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum disepakati bahwa HAKI memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat ini. Dalam hasil kajian WIPO dinyatakan pula bahwa HAKI memperkaya kehidupan seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan social. 
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari sistem HaKI yang baik yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi, mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara international, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat mengembangkan social budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untukn kepentingan ekspor.
          Di Indonesia terdapat  badan yang khusus mengurus tentang HaKI yaitu Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ditjen Haki mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Mentri Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
1.      Perencanaan, pelaksaan dan pangawasan kebijakan teknis dibidang HaKI
2.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HaKI
3.      Pelayanan teknis dan administrative kepada semua unsure dilingkungan direktorat Jenderal HaKI
HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industry dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Macam-macam HAKI
Khususnya di Indonesia, HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu Hak Cipta, dan Hak Kekayaan Industri.
1.      Hak Cipta
Hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

2.      Hak Kekayaan Industri
Terdiri dari:
-          Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
-          Merk
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
-          Rancangan
Rancangan dapat berupa rancangan produk industry, rancangan industry. Rancangan idnustri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,a atau gabungan daripadanya yang berbentk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industry dan kerajinan tangan.
-          Informasi rahasia
Informasi rahasia adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena aberguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya
-          Indikasi geografi
Indikasi geografi adalah tanda yang menunjukan asal suatu barang yang karena factor geografis.
-          Denah rangkaian
Denah rangkaian peta (plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen terpadu, unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
-          Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negare kepada pemulia tanaman dan atau pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.

Prinsip- Prinsip HAKI
1.      Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, gak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta.
2.      Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan ha katas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
3.      Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
4.      Prinsip Sosial
Prinsip social mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.

Achmad Zen Umar Purba menegaskan pentingnya pembudayaan HKI dalam masyarakat . masyarakat harus menyadari bahwa HKI merupakan asset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HKI dalam bentuk paten atau hak cipta itu tidak bias diklaim oleh pihak lain. Masyarakat tradisional masing beranggapan bahwa semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi dirinya. Ini hanya bisa dihilnagkan dengan penumbuhan budaya HKI. Karena akan disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain termasuk orang asing karena tidak dipatenkan.

DAFTAR PUSTAKA




Popular Posts