Hak Kekayaan Intelektual
HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
HAKI merupakan hak eksklusif yang
diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun Lembaga untuk memegang
kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang
dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property
Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang
pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian
IPR sendiri adalah pemahaman mengenaik ha katas kekayaan yang timbul dari
kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang
secara pribadi yaitu hak asasi manusia.
Undang-undang
mengenai HAKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan
mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka diantaranya adalah Caxton, Galileo
dan Guttenberg. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan
Inggris tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris.
Upaya harmonisasi dalam bidang HAKI pertama kali pada tahu 1883 dan 1886 yaitu
lahirnya dua konvensi yaitu Paris Convention (1883) dan Berne Convention (1886)
yang kemudian dari kedua konvensi tersebut lahirlah World Intellectual Property
Organisation (WIPO). WIPO yang kemudian menjadi badan administrative khusus
dibawah PBB yang menangani masalah HAKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada
2001, WIPO telah menetapkan tanggal 26 April sebagai hari HAKI sedunia.
Di
Indonesia sendiri, HAKI mulai popular memasuki tahun 2000-sekarang. Tetapi Ketika
kepopulerannya itu sudah mencapai puncaknya, grafiknya menurun. Ketika mengalami
penurunan, munculah hukum siber (cyber) yang ternyata perkembangan dari HAKI itu
sendiri. Jadi, HAKI akan terbawa terus seiring dengan munculnya ilmu-ilmu baru.
Setelah
Indonesia meredeka, mentri kehakiman RI mengeluarkan pengumuman No. JS 5/41
tanggal 12 Agustus 1953 dan No. JG 1/12/17 tanggal 29 Agustus 1953 tentang
pendaftaran sementara Paten. Pada tahun 1961, pemerintah RI mengesahkan
undang-undang No. 21 Tahun 1961 tentang Merek. Kemudian pada tahun 1983, pemerintah
juga mengundangkan undang-undang No. 6 tahun 1982 tentang hak cipta. Di bidang
paten, pemerintah mengundangkan undang-undang tNo. 6 tahun 1989 tentang paten
yang mulai efektif berlaku tahun 1991. Di tahun 1992, pemerintah mengganti
Undang-undang No. 21 tahun 1961 tentang Merek dengan Undang-undang No. 19 Tahun
1992 tentang Merek.
HAKI
bukanlah masalah perlindungan hukum semata. HAKI juga erat kaitannya dengan
ahli teknologi, pembangunan ekonomi, dan martabat bangsa. Secara umum
disepakati bahwa HAKI memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi saat
ini. Dalam hasil kajian WIPO dinyatakan pula bahwa HAKI memperkaya kehidupan
seseorang, masa depan suatu bangsa secara material, budaya dan social.
Secara umum ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh
dari sistem HaKI yang baik yaitu meningkatkan posisi perdagangan dan investasi,
mengembangkan teknologi, mendorong perusahaan untuk bersaing secara
international, dapat membantu komersialisasi dari suatu invensi (temuan), dapat
mengembangkan social budaya, dan dapat menjaga reputasi internasional untukn
kepentingan ekspor.
Di Indonesia terdapat badan yang khusus mengurus tentang HaKI yaitu
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HaKI), Departemen
Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ditjen Haki mempunyai tugas
menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Mentri Ditjen HaKI mempunyai fungsi:
1. Perencanaan,
pelaksaan dan pangawasan kebijakan teknis dibidang HaKI
2. Pembinaan
yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang
HaKI
3. Pelayanan
teknis dan administrative kepada semua unsure dilingkungan direktorat Jenderal
HaKI
HaKI adalah bagian
penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra
maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi agar dapat
diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang
serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industry
dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.
Macam-macam
HAKI
Khususnya
di Indonesia, HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu Hak Cipta, dan Hak
Kekayaan Industri.
1. Hak
Cipta
Hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
2. Hak
Kekayaan Industri
Terdiri
dari:
-
Paten
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
-
Merk
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan dipergunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
-
Rancangan
Rancangan dapat berupa rancangan produk industry, rancangan industry. Rancangan idnustri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,a atau gabungan daripadanya yang berbentk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industry dan kerajinan tangan.
Rancangan dapat berupa rancangan produk industry, rancangan industry. Rancangan idnustri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi, garis atau warna, atau garis dan warna,a atau gabungan daripadanya yang berbentk tiga dimensi yang mengandung nilai estetika dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang atau komoditi industry dan kerajinan tangan.
-
Informasi rahasia
Informasi rahasia adalah
informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum,
mempunyai nilai ekonomi karena aberguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemiliknya
-
Indikasi geografi
Indikasi geografi adalah
tanda yang menunjukan asal suatu barang yang karena factor geografis.
-
Denah rangkaian
Denah rangkaian peta
(plan) yang memperlihatkan letak dan interkoneksi dari rangkaian komponen
terpadu, unsur yang berkemampuan mengolah masukan arus listrik menjadi khas
dalam arti arus, tegangan, frekuensi, serta parameter fisik lainnya.
-
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Perlindungan Varietas
Tanaman adalah hak khusus yang diberikan negare kepada pemulia tanaman dan atau
pemegang PVT atas varietas tanaman yang dihasilkannya untuk selama kurun waktu
tertentu menggunakan sendiri varietas tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya.
Prinsip-
Prinsip HAKI
1. Prinsip
Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi,
gak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang
memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada
pemilik hak cipta.
2. Prinsip
Keadilan
Prinsip keadilan
merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan
intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan ha katas kekayaan
intelektual terhadap karyanya.
3. Prinsip
Kebudayaan
Prinsip kebudayaan
merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan
taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan
negara.
4. Prinsip
Sosial
Prinsip social mengatur kepentingan
manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/lingkungan.
Achmad Zen Umar Purba
menegaskan pentingnya pembudayaan HKI dalam masyarakat . masyarakat harus
menyadari bahwa HKI merupakan asset yang secara hukum berada dalam kewenangan
penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HKI dalam bentuk paten atau
hak cipta itu tidak bias diklaim oleh pihak lain. Masyarakat tradisional masing
beranggapan bahwa semakin banyak orang meniru karyanya akan semakin baik bagi
dirinya. Ini hanya bisa dihilnagkan dengan penumbuhan budaya HKI. Karena akan
disayangkan apabila sebuah temuan akhirnya diklaim pihak lain termasuk orang
asing karena tidak dipatenkan.
DAFTAR PUSTAKA
- Materi HAKI dari Vclass Aspek Hukum Dalam Ekonomi oleh ibu Sulastri
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
file:///C:/Users/62899/Downloads/haki.pdf
file:///C:/Users/62899/Downloads/1001-2297-1-PB.pdf
https://andasiallagan92.wordpress.com/2014/04/15/hak-atas-kekayaan-intelektual-haki/
file:///C:/Users/62899/Downloads/haki.pdf
file:///C:/Users/62899/Downloads/1001-2297-1-PB.pdf